DPRD Kota Samarinda

Sinergi DPRD dan Pemkot Samarinda Genjot PAD Lewat Regulasi Ruang Jalan

Komitmen kuat untuk membangun tata kelola kota yang tertib sekaligus mandiri secara fiskal terus ditunjukkan oleh jajaran legislatif dan eksekutif Kota Samarinda.

Nisita.info, Samarinda — Melalui rapat kerja yang digelar pada Senin (11/5/2026), Komisi I DPRD Kota Samarinda bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mematangkan regulasi pemanfaatan ruang milik jalan serta penataan aset daerah demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah koordinatif ini dilakukan untuk memastikan setiap jengkal ruang publik di Kota Tepian tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga memberikan kontribusi legal bagi pembiayaan pembangunan kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Saputera mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemanfaatan ruang milik jalan ini ditujukan untuk melengkapi tata aturan yang sudah ada agar lebih sempurna dan implementatif di lapangan.

“Pembahasan ini merupakan bentuk sinergi kita bersama Pemkot untuk melengkapi berbagai ketentuan yang ada. Kita melihat ada potensi besar untuk memantapkan payung hukumnya ke depan,” ujar Samri.

Ia menjelaskan, ruang milik jalan memiliki fungsi utama yang bersentuhan langsung dengan ketertiban umum. Oleh karena itu, jika ada pihak yang memanfaatkan ruang tersebut di luar fungsi utamanya—seperti mendirikan tiang reklame komersial—maka wajib mengantongi perizinan resmi dari Pemkot Samarinda.

“Ketika ruang tersebut dimanfaatkan di luar ketentuan utamanya, tata izinnya harus klir melalui pemerintah daerah. Dari proses perizinan dan kewajiban pajak reklame itulah ada potensi PAD riil yang bisa kita maksimalkan untuk pembangunan kota,” jelas politisi senior tersebut.

Selain membidik sektor pendapatan, sinergi Komisi I dengan Pemkot Samarinda juga menyasar pada pengamanan dan kejelasan aset daerah. Dalam rapat yang sama, dilakukan klarifikasi batas lahan milik Pemkot Samarinda dengan lahan milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang berlokasi di Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Langkah ini diambil secara bersama-sama untuk menghindari tumpang tindih lahan serta memberikan kepastian hukum legalitas aset pemerintah.

Tak hanya itu, rapat kerja ini juga mengekspos hasil pengukuran lahan PT BBE. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana hibah lahan yang nantinya akan dialokasikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi masyarakat di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Hal ini membuktikan bahwa penataan aset juga berorientasi pada penyediaan fasilitas sosial yang krusial bagi warga.

H. Samri Saputera menambahkan, sepanjang bulan Mei 2026 ini, DPRD Kota Samarinda bersama tim teknis Pemkot memiliki agenda maraton untuk membahas sejumlah Raperda strategis lainnya. Namun, untuk memastikan efektivitas hasil, fokus kerja saat ini ditekankan pada penyelesaian regulasi ruang jalan dan penataan aset tersebut.

“Ada beberapa draf regulasi lagi yang mengantre, cuma untuk hari ini kita prioritaskan dua pembahasan utama itu bersama jajaran pemerintah kota,” pungkasnya.

Melalui kemitraan yang produktif antara legislatif dan eksekutif ini, DPRD Kota Samarinda optimistis wajah kota akan semakin tertata rapi, perlindungan aset daerah semakin aman, dan kemandirian fiskal daerah melalui PAD dapat melesat secara signifikan. (tr/DPRD Samarinda/ADV)

Related Posts

1 of 11