Nisita.info, Samarinda – Titik terang legalitas SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya tercapai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda resmi menolak gugatan yang diajukan Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi sekolah tersebut.
Dalam putusan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD yang dibacakan pada Rabu (14/1/2026), Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Keputusan ini mengukuhkan posisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur serta manajemen SMAN 10 Samarinda sebagai pihak yang memenangkan perkara.
Dengan gugatan yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat formil, operasional SMAN 10 kini memiliki landasan hukum yang absolut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, menyambut baik putusan ini sebagai kabar baik bagi dunia pendidikan. Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah dan memastikan proses belajar mengajar tidak lagi terganggu oleh polemik aset.
Senada dengan hal tersebut, Waka Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin Solihin, menegaskan bahwa sekolah kini bisa kembali fokus 100 persen pada peningkatan mutu pendidikan.
“Status hukum dan operasional SMAN 10 Samarinda dinyatakan sah dan berjalan normal,” tegasnya.
Kemenangan hukum ini menjadi momentum krusial bagi Pemprov Kaltim untuk membuktikan komitmennya terhadap Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Pendidikan Menengah.
Berdasarkan Pasal 5 Pergub tersebut, Pemerintah Daerah memikul tanggung jawab penuh atas perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh siswa, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Status hukum yang sudah final harus diikuti dengan pemenuhan standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut:
-
Akomodasi yang Layak: Pemprov wajib menyediakan modifikasi dan penyesuaian fasilitas yang diperlukan untuk menjamin hak asasi peserta didik secara setara.
-
Lingkungan Aman dan Ramah: Sesuai Pasal 39, SMAN 10 harus mengembangkan lingkungan fisik dan psikososial yang aksesibel, aman, dan ramah bagi semua peserta didik.
-
Keberlanjutan Layanan: Penyelenggaraan pendidikan inklusif harus dipastikan berkelanjutan untuk memberikan kepastian masa depan bagi siswa.
Kini, setelah badai hukum berlalu, publik menanti langkah nyata Disdikbud Kaltim dalam merevitalisasi SMAN 10. Mengacu pada Pasal 13 Pergub 17/2023, pemerintah daerah harus melakukan upaya terencana untuk menjamin semua satuan pendidikan menengah—termasuk SMAN 10—menyelenggarakan pendidikan yang inklusif dan bermutu tinggi.
Kemenangan di PTUN bukan sekadar kemenangan administrasi, melainkan mandat untuk segera mewujudkan sekolah yang tidak hanya “sah” secara kertas, tetapi juga “unggul” dalam pelayanan dan fasilitas sesuai standar terbaru Kalimantan Timur.















