DPRD Kota Samarinda

Ismail: Penarikan Status Guru PPPK ke Pusat Bawa Penyesuaian Teknis

Nisita.info, Samarinda — Kebijakan besar di panggung pendidikan nasional kembali bergulir dan berhembus hingga ke daerah. Keputusan pemerintah pusat untuk mengalihkan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dari pemerintah daerah menjadi pegawai pusat kini mendapat perhatian serius dari jajaran Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Langkah ini dinilai menjadi babak baru yang tidak hanya memengaruhi peta tata kelola kependidikan, melainkan juga peta kekuatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda ke depan.

Ditemui di Gedung Basuki Rahmat, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, Kamis (20/8/2026) mengungkapkan bahwa pihak legislatif saat ini tengah mempelajari secara mendalam implikasi penerapan aturan anyar tersebut di tingkat kota. Menurutnya, pergeseran status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat akan membawa penyesuaian teknis yang cukup mendasar.

“Kita harus lihat implikasinya ke depan. Kalau seandainya diambil alih pusat, kan mereka bukan lagi pegawai daerah, tapi pegawai pusat. Irisan dengan daerah seperti apa, ini yang perlu kita lihat,” ujar Ismail jujur.

Ismail menegaskan, jika skema peralihan ini bertujuan murni untuk menghadirkan efisiensi serta meringankan alokasi beban gaji belanja pegawai di APBD, DPRD Samarinda tentu memberikan dukungan. Guna memantapkan langkah teknis di lapangan, Komisi IV berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Namun, di luar persoalan status administrasi, Ismail yang berlatar belakang sebagai mantan pendidik ini memberikan catatan tebal terkait kondisi riil di ruang-ruang kelas. Data Disdikbud mencatat, Kota Samarinda saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 500 tenaga guru akibat tingginya angka pensiun yang tidak sebanding dengan pemenuhan formasi baru.

“Data terakhir kita kekurangan sekitar 500-an guru. Bayangkan kalau yang pensiun ini adalah guru kelas dan belum ada penggantinya. Idealnya guru itu statusnya ASN/pegawai tetap agar kesejahteraannya terjamin dan proses belajar mengajar berjalan optimal untuk mendukung sasaran Indonesia Emas 2045,” tutur Ismail penuh empati.

Perspektif DPR RI: Meringankan Beban Fiskal APBD Daerah

Sebagai informasi edukatif pelengkap, arah kebijakan yang tengah dicermati daerah ini sejatinya lahir dari kesepakatan strategis di tingkat nasional antara Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Dilansir dari portal resmi DPR RI (dpr.go.id), Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyambut positif pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang diiringi dengan penarikan status kepegawaian mereka ke pemerintah pusat. Fikri menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi ruang fiskal seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” jelas Fikri melalui keterangan di Parlementaria DPR RI.

Dengan proyeksi kebutuhan formasi guru nasional yang mencapai 526.689 formasi hingga tahun 2026, sinergi antara kebijakan pusat dan pencermatan kritis DPRD Samarinda diharapkan mampu melahirkan solusi konkrit—agar beban anggaran daerah berkurang, sementara pemenuhan kebutuhan 500 guru di Samarinda tetap terjamin demi masa depan anak didik Kota Tepian. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 15