Nisita.info — Persiapan teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia telah memasuki tahap akhir. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan infrastruktur pendukung telah siap menyambut hari pelaksanaan.
Terkait kendala fasilitas, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema subsidi silang sarana antar-sekolah. Sekolah yang belum memiliki laboratorium komputer tetap dapat menyelenggarakan tes dengan mekanisme pinjam pakai.
“Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” terang Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Mendikdasmen mengimbau para murid dan orang tua untuk tetap tenang dan tidak mencemaskan hasil tes secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa TKA bukan merupakan syarat tunggal penentu kelulusan siswa. Fokus penilaian TKA tahun ini hanya mencakup dua mata pelajaran inti, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Ketentuan kelulusan selebihnya tetap menjadi kewenangan penuh dari masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.
Dalam penyelenggaraan tahun ini, Kemendikdasmen mengusung semangat “Jujur dan Gembira”. Menteri Mu’ti memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk praktik kecurangan, baik yang dilakukan oleh murid maupun pihak sekolah.
“Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran,” tegasnya.
Selain aspek integritas, menteri juga berharap para siswa dapat mengerjakan soal dengan perasaan senang. Hal ini bertujuan agar siswa terhindar dari kendala psikologis atau mental block yang dapat menghambat optimalisasi kemampuan berpikir saat ujian berlangsung.
Untuk menjamin akuntabilitas, Kemendikdasmen telah menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) komprehensif yang mengatur mekanisme pelaksanaan, proses pemeriksaan, hingga sanksi pelanggaran. Dokumen ini menjadi panduan wajib bagi setiap satuan pendidikan guna menjamin transparansi di seluruh wilayah Indonesia. (Fairuz/Denty A./Seno H./*)















