Berziarah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda sering kali menyisakan kisah miris. Para peziarah terpaksa harus melangkah di atas makam-makam untuk dapat sampai ke kuburan yang dituju.
Sobat Nisita, fenomena keterbatasan lahan pemakaman turut memantik perhatian Guru Besar Ilmu Hukum Islam UINSI Samarinda, Prof. Alfitri.
Terkait uji publik Raperda pengelolaan pemakaman umum baru-baru ini, ia menyoroti bahwa kondisi sejumlah TPU di Kota Tepian sudah kurang layak dan mendesak untuk ditata ulang seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan kaum pendatang.
“Kalau untuk pengelolaan pemakaman, memang perlu penataan karena kondisi yang ada saat ini sudah kurang layak. Kita bisa melihat ada makam yang
bertumpuk dan kurang etis bagi para peziarah karena harus melangkahi makam lain. Dulu mungkin masih cukup karena jumlah penduduk belum sebanyak sekarang, tetapi dengan semakin banyaknya pendatang dan pertumbuhan penduduk, lahan pemakaman yang ada sudah tidak memadai sehingga perlu dibuka lahan baru,” ujar Prof. Alfitri, Kamis (18/6/2026).
Lantas, ketika lahan kota semakin sempit, bolehkah kita menerapkan sistem makam tumpang—yakni menguburkan jenazah baru di atas makam lama yang sudah bertahun-tahun?
Yuk, Sobat Nisita, kita bedah penjelasannya dari sudut pandang fikih dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, agar kita tidak keliru memahami aturan mainnya!
Pandangan Bahtsul Masail NU: Boleh karena Darurat
Melalui kajian Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, hukum asal menumpuk jenazah baru di atas makam lama sebenarnya adalah haram atau makruh jika jasad terdahulu belum hancur sepenuhnya. Hal ini demi menjaga kehormatan jasad manusia yang telah mendahului kita.
Namun, hukum tersebut mengalami pengecualian dan menjadi **boleh** ketika menghadapi kondisi darurat (dharurah). Salah satu indikator darurat yang sah secara syariat adalah keterbatasan atau krisis lahan pemakaman di area perkotaan (dhaqi al-ardl), persis seperti yang mulai membayangi kota Samarinda saat ini.
Catatan pentingnya, penumpukan ini baru boleh dilakukan jika jasad yang lama diperkirakan telah hancur menjadi tanah (shara turaban). Jika saat penggalian secara tidak sengaja ditemukan sisa tulang belulang yang belum hancur, tulang tersebut harus dikumpulkan dengan penuh hormat dan dikuburkan kembali di pinggir liang lahat yang sama.
Pandangan Tarjih Muhammadiyah: Legitimasi Kondisi Uzur
Senada dengan NU, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menegaskan bahwa dalam kondisi normal, satu liang lahat hanya diperuntukkan bagi satu jenazah sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW.
Kendati demikian, syariat Islam selalu memberikan kemudahan. Muhammadiyah menetapkan bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang (baik bersamaan maupun menyusul/tumpang) hukumnya menjadi mubah (boleh)apabila terdapat alasan uzur atau kedaruratan yang nyata.
Kondisi uzur ini menyandarkan pada dalil historis pasca-Perang Uhud, di mana Rasulullah SAW memerintahkan mengubur dua hingga tiga jenazah syuhada dalam satu liang karena keterbatasan situasi saat itu. Krisis lahan pemakaman di kota urban modern pun masuk dalam kategori uzur sempitnya lahan (dhiq al-ardl) yang membolehkan kebijakan ini diambil.
Bijak Menata Makam demi Kemaslahatan Bersama
Sobat Nisita, kesepakatan dari para ulama NU dan Muhammadiyah ini tentu memberikan ketenangan teologis bagi kita warga Samarinda. Makam tumpang bukanlah hal yang tabu, melainkan solusi rasional dan syar’i yang diakui agama saat bumi semakin padat.
Namun, di samping regulasi yang tengah digodok oleh DPRD Kota Samarinda mengenai penataan pemakaman, kesadaran dari diri kita sendiri juga sangat diperlukan. Salah satunya adalah dengan mulai menghindari kebiasaan membangun kijing atau semenisasi makam yang terlalu besar dan megah.
Dengan memilih konsep makam yang minimalis (misalnya hanya rumput dan plakat nama datar), kita telah membantu menghemat ruang TPU agar sisa lahan yang terbatas ini bisa dimanfaatkan secara adil dan layak bagi warga kota lainnya.(Tr/*)
Sumber Referensi Resmi:
Pernyataan Fikih Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU): Diambil dari keputusan bahtsul masail terkait tata cara penumpukan jenazah di lahan kritis perkotaan. [https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-makam-tumpang-atau-menumpuk-jenazah-baru-di-atas-makam-lama-SBMg2]
Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Diambil dari tuntunan fatwa agama mengenai hukum mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat akibat kondisi uzur lahan. [https://muhammadiyah.or.id/2021/11/bolehkah-mengubur-dua-jenazah-dalam-satu-liang-kubur/]














