Penataan 1.700 bidang tanah Pemkot Samarinda telah menembus angka 59 persen. Capaian ini menunjukkan komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menyelamatkan serta mengoptimalkan kekayaan daerah demi kesejahteraan warga Kota Samarinda.
Nisita.info, Samarinda – Sinergi yang harmonis antara ketegasan pengawasan Komisi II DPRD dan langkah responsif Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menjadi kabar baik bagi publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda di akhir Juni 2026, terungkap sebuah lompatan performa yang fantastis: lebih dari separuh jalan target sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Samarinda kini berhasil diamankan.
Keberhasilan BPKAD ini tidak lepas dari fungsi check and balances yang dimainkan secara ketat oleh DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Iswandi, memberikan catatan sekaligus apresiasi atas capaian performa eksekutif tersebut.
Menurutnya, percepatan legalitas aset ini wajib dikawal agar selaras dengan target-target strategis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.
“Kami di Komisi II mengapresiasi progres sertifikasi tanah yang sudah berjalan positif ini. Namun, kami mengingatkan agar seluruh data aset bermasalah, rincian dokumen penunjang, hingga target capaian sertifikasi yang sisa harus diserahkan secara spesifik sebelum kita masuk ke pembahasan APBD 2027. Indikator kinerjanya harus kelihatan riil di lapangan, sehingga peningkatan anggaran yang diusulkan ke depan benar-benar berkorelasi dengan hasil yang nyata,” tegas H. Iswandi.
Langkah agresif penataan aset ini mendapat atensi sekaligus dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kota Samarinda selaku mitra kerja eksekutif. Parlemen menilai bahwa kepastian hukum atas aset daerah adalah fondasi utama bagi pembangunan kota yang berkelanjutan dan akuntabel.
Mengamankan aset daerah di lapangan bukanlah perkara mudah. Kepala BPKAD Kota Samarinda, H. Ananta Farhurrozi menjabarkan tantangan riil yang dihadapi timnya di lapangan, mulai dari penentuan titik koordinat, pengukuran fisik, hingga dinamika sosial seperti mencari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan pemerintah.
“Pensertifikatan memang memerlukan waktu karena prosesnya tidak bisa serta-merta. Kita butuh administrasi, tanda tangan batas wilayah dari tetangga lahan, lurah, hingga camat. Kadang saat tim datang, warga pemilik lahan sedang di luar daerah,” ungkap Ananta.
Namun, keterbatasan itu justru melahirkan inovasi birokrasi yang cerdas. Demi mempercepat target dari total kurang lebih 1.700 bidang tanah milik Pemkot Samarinda, BPKAD menerapkan strategi “jemput bola” yang taktis. Salah satunya adalah rencana mengumpulkan para lurah dalam satu ruangan khusus secara kolektif guna menyelesaikan penandatanganan dokumen batas aset yang belum siap.
Hasilnya pun terbukti signifikan. Saat ini, hampir 1.000 bidang tanah telah berhasil didorong masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses. Bahkan, 500 sertifikat di antaranya sudah dinyatakan siap untuk diserahkan oleh BPN kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Langkah taktis yang dilakukan oleh BPKAD Samarinda dalam merangkul BPN, Camat, Lurah, hingga tingkat RT ini sejatinya menjadi contoh nyata dari teori administrasi publik modern. Strategi interkoneksi ini sejalan dengan kajian ilmiah Setiawan & Arti (2024).
Dalam laporan penelitiannya dipaparkan bahwa inovasi sektor publik yang berkelanjutan tidak hanya sekadar mengadopsi aplikasi digital baru, melainkan harus menyentuh restrukturisasi proses kerja dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Setiawan & Arti juga menegaskan bahwa model koordinasi tradisional yang kaku (silo-based) kerap menjadi penghambat utama pembangunan daerah.
Dengan menyatukan berbagai aktor administrasi dalam satu visi pengamanan aset, Samarinda berhasil mempraktikkan reformasi birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada hasil (outcomes). (Tr/Adv/DPRD Samarinda)
Sumber referensi lain: Setiawan, I., & Arti, N. D. B. (2024). Hubungan inovasi pemerintahan terhadap restrukturisasi pemerintahan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 16(2), 234-248.















