Memasukkan urusan ulat bulu ke dalam draf produk hukum daerah tentu bukan sekadar lucu-lucuan atau kurang kerjaan. Langkah unik ini justru lahir dari kepekaan Pemerintah terhadap kenyamanan riil warga saat menikmati fasilitas publik perkotaan.
Sobat Nisita, kalau mendengar kata “Rancangan Peraturan Daerah” atau Raperda, apa sih yang langsung terlintas di pikiran kalian? Pasti ruang rapat yang formal, tumpukan dokumen yang tebal, atau pembahasan rumit seputar pasal-pasal hukum yang bikin dahi mengkerut.
Tapi, tahukah kamu kalau di Samarinda ada satu makhluk kecil, menggelikan, dan hobi bikin kulit gatal yang sukses “menerobos” ruang sidang terhormat para wakil rakyat? Ya, kamu tidak salah dengar. Ulat bulu kini resmi masuk dalam radar pembahasan serius Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda!
Penanganan hama biologis mini ini dikunci secara taktis ke dalam draf Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda. Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengajak kita memutar kembali ingatan pada sebuah peristiwa yang sempat bikin heboh warga Kota Tepian beberapa waktu lalu.
Saat itu, rimbunnya pohon peneduh di jalur pedestrian kawasan jalan depan markas Polresta Samarinda mendadak diinvasi oleh wabah ulat bulu secara masif. Alhasil, trotoar yang harusnya jadi ruang santai pejalan kaki berubah jadi zona merah yang bikin merinding.
“Masalah ulat bulu ini juga ikut kita bahas di dalam rapat. Kita di Samarinda kan pernah mengalami kejadian itu, contohnya yang di depan kantor Kapolres. Semua pohon di sana dihinggapi ulat bulu, sampai-sampai warga pejalan kaki yang lewat di bawahnya terkena dampaknya hingga kulitnya merah-merah. Nah, penanganan dan langkah antisipasi terhadap fenomena seperti inilah yang kita masukkan ke dalam Perda,” urai Kamaruddin sembari tersenyum menceritakan latar belakang pasal unik tersebut.
Ini tentang Muatan Lokal
Lewat sentuhan muatan lokal yang sangat membumi ini, Bapemperda ingin membuktikan bahwa lingkungan hidup itu bukan cuma bicara soal rancangan makro yang mengawang-awang seperti kelestarian hutan lindung, tata kelola sungai besar, atau gunungan sampah di TPA.
Lingkungan hidup adalah tentang apa saja yang berinteraksi dengan keseharian hidup kita, termasuk kenyamanan kulit pejalan kaki dari serangan ulat bulu.
Dengan hadirnya poin mitigasi hama biologis di fasilitas umum ini, Perda RPPLH Samarinda dipastikan tidak akan menjadi draf produk hukum yang kaku. DPRD Kota Samarinda ingin memastikan bahwa saat regulasi ini disahkan nanti, pemerintah kota memiliki draf panduan hukum yang jelas untuk bergerak cepat.
Sobat, jika di masa depan wabah serupa menyerang fasilitas publik, dinas terkait bisa langsung tancap gas melakukan penanganan tanpa perlu saling lempar kewenangan. Nah, bagaimana menurutmu, Sobat Nisita? Seru ya, ternyata produk hukum daerah itu bisa se-kontekstual dan se-perhatian itu sampai memikirkan urusan gatal-gatal kita di jalanan! (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















