DPRD Kota Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Kontras Antara Regulasi-Perilaku Membuang Sampah

Nisita.info, Samarinda — Pemandangan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang kembali menggunung pada pertengahan hari masih menjadi tantangan pelik tata kelola lingkungan di Kota Samarinda. Padahal, pemerintah daerah telah membatasi jam pembuangan sampah pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

​Fenomena ketidakpatuhan ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah. Dalam dialog interaktif Publika di TVRI Kaltim, Selasa (27/10/2026) ia menyoroti kontras antara regulasi yang telah disusun dan realitas perilaku warga di lapangan.

​“Peraturan membuang sampah saja yang dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, itu pun banyak terlanggar di lapangannya… Pagi harusnya sudah bersih, jam-jam 8, jam 10 sudah penuh lagi TPS itu. Padahal itu dilarang,” ujar Andriansyah.

​Jika dicermati secara sosiologis, mengapa aturan yang tampak sederhana seperti jadwal pembuangan sampah begitu sulit ditaati secara konsisten?

​Dalam sosiologi hukum, ahli hukum terkemuka Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa pelanggaran hukum atau tidak efektifnya suatu aturan tidak dapat dinilai secara parsial hanya dengan menyalahkan warga. Friedman menganalogikan sistem hukum seperti sebuah “mesin” yang membutuhkan kerja harmonis dari tiga elemen utama: Substansi Hukum (Legal Substance), Struktur Hukum (Legal Structure), dan Budaya Hukum (Legal Culture).

​Apabila fungsi tata kelola sampah di perkotaan berjalan tidak optimal, masalah pasti terletak pada salah satu atau ketiga komponen tersebut:

1. Substansi Hukum (Legal Substance)

Substansi hukum merujuk pada materi Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan teknis mengenai tata cara, jadwal, dan sanksi pengelolaan sampah.

Aturan jam buang sampah dibuat agar petugas kebersihan dapat mengangkut sampah secara efisien tanpa mengganggu lalu lintas kota. Namun, apabila aturan tertulis tidak selaras dengan dinamika aktivitas masyarakat—misalnya kurangnya sarana pengumpulan bagi warga penglaju atau pelaku usaha malam—maka kecenderungan untuk melanggar aturan akan tetap ada.

2. Struktur Hukum (Legal Structure)

Struktur hukum mencakup jajaran institusi dan aparat penegak aturan, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola teknis serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.

Friedman menyebut struktur sebagai “mesin” yang menggerakkan hukum. Ketika pengawasan di lokasi-lokasi TPS longgar atau sanksi terhadap pelanggar jadwal buang sampah jarang diterapkan secara konsisten, masyarakat melihat tidak adanya kepastian hukum. Tanpa adanya pengawasan mendasar dan penindakan yang konsisten di lapangan, aturan yang dibuat di atas kertas berisiko kehilangan taji.

3. Budaya Hukum (Legal Culture)

Budaya hukum adalah nilai, norma, kebiasaan, serta tingkat kesadaran warga terhadap hukum. Friedman menekankan bahwa komponen budaya hukum adalah elemen paling menentukan apakah sistem hukum tersebut hidup atau mati.

Kondisi TPS yang cepat dipenuhi sampah pada rentang waktu jam 08.00 hingga 10.00 WITA mencerminkan belum terbangunnya budaya sadar hukum di tengah warga. Membuang sampah di luar jadwal sering kali dianggap sebagai “kemakluman sosial” atau pemisahan peran—di mana warga menganggap tugas memilah dan menjaga kebersihan sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah, bukan kesadaran kolektif dari lingkungan rumah tangga.

Memahami fenomena ini memberikan pembelajaran penting bahwa menyelesaikan masalah sampah perkotaan tidak cukup sekadar menambah armada pengangkut atau memperbanyak TPS.

Keseimbangan antara perbaikan substansi regulasi, ketegasan struktur pengawasan di lapangan, serta edukasi masif guna membentuk budaya hukum yang sadar lingkungan sejak dari hulu adalah kunci agar Samarinda menjadi kota yang makin bersih, tertata, dan beradab. (Tr/*)

Related Posts

1 of 15