DPRD Kota Samarinda

Eksekutif-Legislatif Sepakati 6 Raperda Strategis Demi Kemajuan Samarinda

Suasana Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda tampak berbeda pada Rabu malam (13/5/2026). Di bawah sorotan lampu aula dan keheningan yang penuh khidmat, jajaran tinggi pemerintahan Kota Tepian duduk bersama. Malam itu, jam digital sudah menunjuk pukul 21.59 Wita saat sebuah produk hukum baru bagi masa depan kota resmi ditandatangani.

Nisita.info, Samarinda – Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 menjadi momen krusial yang mempertemukan pemikiran terbaik dari dua pilar utama pembangunan daerah, DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda.

Agenda utama malam itu sangat spesifik dan berbobot, yakni Penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Meskipun keenam draf regulasi ini awalnya belum tercantum dalam daftar Propemperda murni, dinamika perkembangan kota menuntut adanya payung hukum yang responsif. Sesuai aturan tata tertib tata negara, pengusulan regulasi di luar program awal harus melewati mekanisme komunikasi khusus dan persetujuan bersama di tingkat paripurna.

Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin usai rapat membeberkan komposisi dari enam produk hukum yang disepakati tersebut. Dari total tersebut, dua merupakan inisiatif murni dari legislatif (DPRD), sementara empat draf lainnya merupakan usulan teknis dari pihak eksekutif (Pemkot).

“Ini sebenarnya tidak masuk dalam Propemperda yang sudah ditetapkan di awal tahun, sehingga pemerintah dan DPRD wajib mengusulkan di luar Propemperda melalui mekanisme khusus ini. Alhamdulillah, malam ini total ada enam raperda yang resmi diparipurnakan,” — H. Kamaruddin

Kendati lahir dari jalur usulan khusus, H. Kamaruddin memastikan tidak akan ada jalan pintas dalam hal kualitas. DPRD Samarinda menjamin seluruh rangkaian pembedahan pasal akan dilakukan secara presisi, komprehensif, dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta elemen masyarakat sipil.

Setiap draf Perda diwajibkan melewati fase krusial, yaitu penyusunan kajian akademik yang valid, penyelarasan lintas dinas, harmonisasi hukum, hingga pelaksanaan uji publik untuk menyerap aspirasi riil warga.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H. Kamaruddin. Foto: Nisita

“Uji publik tetap ada, kajian akademiknya juga wajib. Kami tidak akan melewatkan itu. Jika nanti membahas regulasi yang berkaitan dengan kepemudaan misalnya, tentu kami di dewan akan mengundang organisasi kepemudaan, Karang Taruna, dan tokoh-tokoh pemuda setempat untuk memberikan masukan konkrit,” urai legislator ramah ini.

Demi efektivitas kinerja, DPRD Samarinda mematok linimasa pengerjaan yang ketat. Pembahasan setiap Raperda ditargetkan rampung dalam kurun waktu enam bulan kerja efektif. Namun, jika dinamika di lapangan membutuhkan pendalaman materi yang lebih kompleks, regulasi memberikan ruang perpanjangan maksimal enam bulan berikutnya.

Didukung oleh ketajaman analisis dari Tim TWAP (Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan), Sekretaris Daerah, para Asisten, serta keahlian dari para Tenaga Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi, malam penandatanganan tersebut menjadi bukti nyata bahwa politik anggaran dan legislasi di Samarinda berjalan di atas rel profesionalisme.

“Kita harapkan dalam pembahasannya ke depan tidak ada kendala berarti. Semua masukan dari OPD terkait maupun rekan-rekan di DPRD akan diramu dengan baik, sehingga mampu menghasilkan Perda yang berkualitas, aplikatif, dan kalau bisa selesai lebih cepat dari target,” pungkas Kamaruddin optimistis.

Rapat paripurna malam itu ditutup dengan jabat tangan hangat antar-pimpinan daerah. Sebuah simbol keselarasan, di mana hukum ditegakkan bukan sekadar sebagai aturan teks, melainkan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan yang tertib bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda. (tr/DPRD Samarinda/ADV)

Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda:

  • Raperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah

  • Raperda tentang Kepemudaan

  • Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA)

  • Raperda tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dua Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda:

  • Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

  • Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Related Posts

1 of 7