Warta Utama

Aktivasi Nomor Baru Hingga 1 Juta Per Hari, Komdigi Dorong Sistem AI Anti-Scam

Nisita.info, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti data statistik yang menunjukkan bahwa tingginya peredaran nomor telepon baru di Indonesia menjadi salah satu celah utama melonjaknya kejahatan scam telekomunikasi.

Rata-rata 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktivasi operator seluler per hari, sebuah volume yang membuka peluang besar bagi penyalahgunaan identitas dalam skala masif.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kondisi ini membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat untuk melindungi konsumen.

Modus pelaku penipuan berkembang cepat menggunakan pola spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan melalui berbagai saluran, mulai dari telepon, SMS, hingga messenger service.

“Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi. Hal ini, ditambah dengan kebocoran identitas NIK dan Nomor KK yang masih terjadi, membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar untuk target aktivasi SIM card secara tidak sah,” ungkap Edwin Hidayat dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jumat (14/11/2025).

Untuk mengatasi penipuan yang memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih, Komdigi akan mewajibkan operator telekomunikasi untuk membangun sistem anti-scam.

Sistem ini harus memanfaatkan teknologi, termasuk Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI), untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan secara otomatis.

“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.

Pemerintah juga akan meninjau ulang proses masking dan memberikan perhatian khusus pada jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk, yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu.

Selain penguatan di sisi jaringan, Komdigi juga akan menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi SIM card.

Komdigi saat ini tengah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Edwin Hidayat, skema baru ini akan memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tuturnya.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan industri, di mana regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi dasarnya.(tr)

Related Posts

1 of 17