Nisita.info, Samarinda — Bagi masyarakat Kota Tepian, memutar keran dan melihat air bersih mengalir lancar adalah kenyamanan mendasar yang tak boleh terganggu. Apapun dinamika di balik meja administrasi maupun proses hukum yang sedang berlangsung, kebutuhan pokok masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama yang terlindungi.
Prinsip itulah yang kini dipegang teguh oleh jajaran legislatif di Gedung Basuki Rahmat. Menanggapi berakhirnya masa kontrak kerja sama skema Build-Operate-Transfer (BOT) pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan II antara Pemkot Samarinda dan PT WATS, Komisi II DPRD Kota Samarinda pasang badan untuk memastikan bahwa transisi pengelolaan ini sama sekali tidak mengorbankan hak warga atas akses air bersih.
Sobat Nisita perlu tahu, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan II merupakan salah satu tulang punggung Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Samarinda. Fasilitas vital ini bertugas menyuplai kebutuhan air bersih harian bagi puluhan ribu pelanggan di berbagai kawasan permukiman.
Ketika masa kerja sama investasi swasta selama lebih dari dua dekade memasuki tahap pengakhiran, proses inventarisasi dan pengalihan aset Barang Milik Daerah (BMD) tentu membutuhkan kecermatan tinggi. Namun, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses evaluasi tidak boleh berdampak sedikit pun pada operasional pompa di lapangan.
“Dinamika pembahasan antara Pemkot, Perumdam Tirta Kencana, dan PT WATS merupakan hal yang wajar dalam pengakhiran masa kontrak. Namun, prinsip utama yang kami tekankan di DPRD adalah layanan air bersih ke rumah-rumah warga harus tetap mengalir lancar tanpa gangguan,” ujar Iswandi ramah namun tegas.
Bagi Sobat Nisita yang ingin memperluas wawasan mengenai tata kelola fasilitas publik, berikut adalah tahapan dan aspek penting saat sebuah proyek infrastruktur air minum menyelesaiakan masa kemitraannya:
-
Prinsip Public Service Obligation (PSO)
Layanan publik vital seperti air bersih dan listrik memiliki sifat keberlanjutan (continuity). Artinya, meski terjadi sengketa hukum atau negosiasi kontrak antara pemerintah dan mitra swasta, fasilitas penunjang dilarang keras dihentikan operasionalnya.
-
Rekonsiliasi Aset & Nilai Sisa (Residual Value)
Sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Perumdam Tirta Kencana, tim independen dan pemerintah melakukan audit teknis guna memastikan kelayakan mesin, jaringan pipa, serta bangunan pengolahan agar siap dioperasikan secara mandiri oleh BUMD.
-
Penyelesaian Sengketa Berbasis Koridor Hukum
Jika terdapat perbedaan hitungan hak dan kewajiban di akhir masa kontrak, hal tersebut diselesaikan melalui meja rapat dengar pendapat (RDP), mediasi, maupun forum peradilan resmi tanpa mengganggu rantai pasok ke rumah tangga.
DPRD Kawal Penjadwalan Ulang RDP Demi Transparansi
Meskipun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi aset sempat disesuaikan jadwalnya akibat kendala penerbangan jajaran manajemen mitra dari Jakarta, Komisi II menegaskan fungsi pengawasan dewan tetap berjalan secara intensif.
“Kami memastikan operasional fasilitas SPAM tetap berjalan optimal. Jika ada perbedaan pandangan terkait masa akhir kerja sama, hal itu dibahas di meja rapat dan ruang mediasi, bukan dengan mengorbankan pelayanan publik,” lanjut Iswandi menenangkan masyarakat.
DPRD Kota Samarinda mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar. Melalui pengawalan yang profesional dari dewan, Perumdam Tirta Kencana didorong untuk terus menjaga keandalan pasokan air, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang kian memuaskan.
Mari kita kawal bersama komitmen para wakil rakyat dalam menjaga aset daerah sekaligus memastikan air bersih tetap mengalir hangat di rumah kita masing-masing! (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















