DPRD Kota Samarinda

WATS, Kelancaran Air Warga dan Kepastian Aset Daerah

Nisita.info, Samarinda — Air bersih merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Kota Tepian. Untuk memastikan pasokan air bersih tetap mengalir lancar ke rumah-rumah warga tanpa kendala, jajaran legislatif di Gedung Basuki Rahmat terus melakukan pengawasan ketat terhadap aset-aset strategis daerah.

Melalui Komisi II DPRD Kota Samarinda, pihak dewan saat ini tengah mengawal secara cermat proses pengakhiran masa kerja sama pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan II. Langkah ini diambil demi memastikan transisi tata kelola berjalan mulus, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi semua pihak.

Sobat Nisita perlu tahu, kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT WATS pada IPA Bendang I dan II ini menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT) yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Sederhananya, skema BOT adalah bentuk kemitraan di mana pihak swasta membangun dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur dalam jangka waktu tertentu. Nah, setelah masa kontrak berakhir, seluruh kepemilikan dan hak pengelolaan fasilitas tersebut wajib diserahkan kembali sepenuhnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa berakhirnya masa perjanjian BOT adalah proses yang wajar dalam tata kelola administrasi negara. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi fondasi utama.

“Memasuki berakhirnya masa kontrak, evaluasi terhadap status aset, hak, serta kewajiban masing-masing pihak harus dilakukan secara cermat. Komisi II DPRD bertugas mengawasi agar seluruh proses transisi ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan daerah,” ujar Iswandi dengan tegas dan ramah.

Buka Ruang Dialog dan Dorong Kepastian Hukum

Dalam mengawal proses penyerahan aset ini, Komisi II DPRD Samarinda terus mempertemukan Pemkot Samarinda, Perumdam Tirta Kencana, dan PT WATS. Evaluasi mendalam mencakup riwayat investasi hingga inventarisasi detail fasilitas pengolahan air agar tidak ada satu pun aset daerah yang terlewat.

Meskipun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru sempat disesuaikan jadwalnya karena kendala penerbangan manajemen mitra dari Jakarta, Komisi II menegaskan bahwa pintu musyawarah selalu terbuka lebar.

“Kami di DPRD tetap membuka ruang dialog menyeluruh setelah kondisi memungkinkan. Namun, apabila proses mediasi nantinya belum mencapai titik temu, penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku merupakan langkah konstitusional yang terukur untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tambah Iswandi.

Layanan Air Bersih Warga Tetap Jadi Prioritas Utama

Di balik proses administrasi dan hukum yang sedang bergulir, DPRD Kota Samarinda memberikan jaminan penuh kepada masyarakat. Seluruh rangkaian pengalihan aset ini dipastikan tidak akan mengganggu distribusi air bersih ke rumah tangga warga.

Dengan fungsi pengawasan yang optimal dari Komisi II, fasilitas pengolahan air di IPA Bendang I dan II akan terinventarisasi dengan rapi, sehingga kualitas pelayanan Perumdam Tirta Kencana kepada warga Samarinda justru semakin meningkat di masa depan.

Yuk, Sobat Nisita, kita dukung terus langkah pengawasan para wakil rakyat kita dalam mengamankan aset daerah demi kesejahteraan bersama! (Tr/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 13