Halo, Sobat Nisita! Ketika sebuah kerja sama pembangunan infrastruktur skala besar memasuki babak akhir, bagaimana cara terbaik untuk menyelesaikannya secara bijak? Jawabannya adalah lewat ruang dialog yang hangat, transparan, dan menjunjung tinggi azas kepastian hukum.
Prinsip keharmonisan inilah yang terus dikedepankan oleh Komisi II DPRD Kota Samarinda dalam mengawal tahap akhir evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT WATS terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan II.
Langkah ini tak hanya menjamin perlindungan terhadap Barang Milik Daerah (BMD), tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Kota Samarinda adalah daerah yang sangat ramah, adil, dan kondusif bagi para investor.
Sobat Nisita perlu tahu, kerja sama pengolahan air bersih yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade ini merupakan bentuk kontribusi penting dalam sejarah pembangunan infrastruktur di Kota Tepian. Ketika masa perjanjian investasi tersebut kini memasuki tahap penyelesaian, dewan berperan aktif sebagai jembatan komunikasi antara Pemkot Samarinda, Perumdam Tirta Kencana, dan PT WATS.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, Senin (7/9/2026) menegaskan bahwa legislatif sangat mengapresiasi iklim investasi yang telah terbangun dan ingin memastikan seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban berjalan secara objektif.
“Kami menyikapi penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru secara bijak karena adanya kendala penerbangan jajaran manajemen PT WATS dari Jakarta. Pembahasan akan kembali kita jadwalkan setelah kondisi memungkinkan, sebab DPRD ingin memastikan seluruh proses evaluasi ini didasarkan pada data yang objektif dan transparan,” tutur Iswandi dengan hangat dan profesional.
Sering kali, ketika mendengar kata “jalur hukum”, masyarakat membayangkan sebuah perselisihan yang memanas. Nah, di sinilah Sobat Nisita mendapatkan perspektif baru yang lebih edukatif!
Dalam tata kelola administrasi negara dan hukum bisnis modern, menempuh jalur hukum atau peradilan jika musyawarah belum mencapai titik temu bukanlah sebuah permusuhan. Sebaliknya, itu adalah langkah konstitusional yang sangat bermartabat untuk:
-
Memberikan Kepastian Hukum yang Sah
Keputusan instansi peradilan memberikan dasar legal yang mengikat dan terlindungi oleh undang-undang, sehingga kedua belah pihak mendapatkan kepastian hak secara penuh.
-
Melindungi Akuntabilitas Pengelolaan Aset Daerah
Bagi pemerintah daerah, ketetapan hukum menjadi benteng agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di masa depan terhindar dari potensi temuan administrasi atau masalah audit keuangan.
-
Menjaga Kepercayaan Dunia Usaha
Bagi investor, adanya koridor hukum yang transparan membuktikan bahwa Indonesia—khususnya Kota Samarinda—memiliki sistem penyelesaian sengketa bisnis yang terukur dan dapat diprediksi.
Iswandi menjelaskan bahwa penyelesaian legal merupakan instrumen perlindungan bersama yang wajar dalam sistem ketatanegaraan kita.
“Opsi penyelesaian melalui jalur hukum bukan bentuk perselisihan, melainkan mekanisme konstitusional yang sah dalam sistem hukum kita untuk memberikan kepastian, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor,” jelasnya merinci.
Langkah bijak dan terukur yang ditempuh DPRD Kota Samarinda ini membuktikan komitmen lembaga legislatif dalam merawat iklim investasi yang sehat, sehat secara aturan, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Dengan tata kelola yang rapi dan transparan, masyarakat dapat merasa tenang karena fasilitas vital pengolahan air bersih di Kota Samarinda dikelola secara profesional demi kemaslahatan bersama.
Yuk, Sobat Nisita, kita dukung terus iklim investasi yang kondusif dan taat aturan di Kota Tepian tercinta! (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















