Nisita.info, Jakarta – Celah keamanan anak di ruang digital kini memasuki tahap mengkhawatirkan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, mengungkapkan fakta bahwa banyak anak melakukan manipulasi usia saat mendaftar di berbagai platform digital untuk menghindari batasan umur.
Kondisi ini membuat sistem algoritma menganggap pengguna anak sebagai orang dewasa, sehingga konten-konten berbahaya—termasuk konten seksual dan kekerasan—terpapar bebas di lini masa mereka.
“Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun. Konten dewasa terpapar bebas ke mereka karena sistem umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam,” tegas Nezar Patria dalam FGD bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Menyikapi hal tersebut, Kemkomdigi mendesak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak lagi hanya mengandalkan deklarasi tanggal lahir manual. Sebagai gantinya, platform didorong menerapkan teknologi age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku.
Teknologi ini memungkinkan algoritma untuk membaca profil pengguna berdasarkan pola konten yang mereka konsumsi. Jika pola perilaku menunjukkan karakteristik anak namun akun tersebut terdaftar sebagai dewasa, sistem akan otomatis memblokir akses ke konten berbahaya.
“Ini adalah bagian dari implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Beberapa platform global seperti YouTube bahkan tengah menguji coba fitur ini di sejumlah regional untuk memastikan keandalannya,” tambah Wamen Nezar.
Pemerintah berharap pendekatan keamanan ini menjadi kultur korporasi bagi perusahaan teknologi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi. Langkah ini didukung oleh Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto.
Hilmi mengakui bahwa paparan konten yang tidak sesuai usia adalah risiko nyata di tengah manfaat edukasi dunia digital. Namun, ia menekankan pentingnya solusi teknologi yang proporsional.
“Tantangannya adalah menemukan teknologi yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.
FGD ini menjadi langkah awal penyelarasan antara pemerintah dan pelaku industri digital untuk merumuskan aturan turunan yang lebih implementatif. Dengan pengetatan verifikasi melalui perilaku ini, diharapkan pintu masuk bagi konten negatif yang selama ini mengancam tumbuh kembang anak di ruang siber dapat tertutup rapat.(HM-KKD/*)















