DPRD Kota Samarinda

Menengok Rencana Besar Raperda Lingkungan Hidup Samarinda

Samarinda terus bersolek menata diri. Di tengah deru pembangunan yang kian masif, sebuah payung hukum penting sedang dirancang di balik dinding gedung parlemen Kota Tepian.

Nisita.info, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan langkah untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (2/7/2026).

Langkah ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah komitmen jangka panjang untuk memastikan bahwa anak cucu kita kelak masih bisa menikmati Samarinda yang asri, hijau, dan seimbang ekosistemnya.

Raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup ini dinilai sangat strategis, sehingga masuk dalam skala prioritas utama dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah duduk bersama menyamakan visi dalam rapat pembahasan komprehensif.

Semangat kolektif terpancar kuat di ruang rapat, di mana draf pembahasan bab demi bab serta pasal-pasal krusial di dalamnya berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Setiap instansi menyadari bahwa urusan lingkungan tidak bisa diselesaikan secara parsial (terkotak-kotak), melainkan harus integratif.

“Ini adalah draf pijakan awal yang sangat solid. Dari beberapa OPD teknis yang diundang, semuanya memberikan masukan yang sangat tajam dan kaya perspektif. Pembahasan pasal-pasalnya sudah tuntas dipreteli, tinggal melangkah ke tahap penyempurnaan akhir, finalisasi draf, hingga proses harmonisasi hukum di tingkat provinsi agar tidak membentur aturan yang lebih tinggi,” ujar Kamaruddin dengan nada optimis.

Mengingat urgensinya yang begitu mendesak bagi arah kemudi pembangunan kota, Bapemperda tidak ingin membuang waktu. Kamaruddin memasang target tinggi agar regulasi ini tidak menggantung lama di atas meja draf kerja dan wajib disahkan menjadi lembaran daerah definitif sebelum tahun 2026 ini berakhir.

Dampak Nyata RPPLH: Menjinakkan Ancaman Ekologis Kota

Kehadiran Perda RPPLH ini diproyeksikan akan membawa dampak transformatif yang masif bagi lanskap tata ruang dan kualitas hidup di Kota Samarinda. Payung hukum ini memuat draf rencana strategis berdurasi panjang yang akan menjadi kompas bagi setiap kebijakan pembangunan yang dicanangkan eksekutif.

Secara konkret, setidaknya ada tiga dampak instan dan jangka panjang yang akan langsung dirasakan kota ini:

  • Benteng Pencegahan Bencana: Regulasi ini mengunci draf pemetaan kawasan rawan bencana secara rigid. Wilayah yang berfungsi sebagai resapan air dan draf kawasan hijau akan diproteksi secara hukum, sehingga meminimalisasi laju konversi lahan yang kerap memicu banjir musiman di Samarinda.

  • Instrumen Amdal yang Lebih Ketat: Setiap rencana investasi dan draf pembangunan infrastruktur berskala besar ke depan wajib tunduk pada indikator kelayakan lingkungan yang digariskan dalam RPPLH. Ini memutus mata rantai izin usaha pembangunan yang eksploitatif.

  • kepastian Hukum Berkelanjutan: Pemerintah daerah memiliki draf pijakan hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan tegas bagi pelaku usaha maupun individu yang merusak ekosistem penopang hidup publik.

Dengan ketegasan Bapemperda memacu draf regulasi ekologis ini, DPRD Kota Samarinda sedang membuktikan bahwa pembangunan kota yang modern tidak harus mengorbankan kelestarian alam. Kehadiran Perda RPPLH kelak akan menjadi warisan legislasi terbesar abad ini bagi masa depan Kota Tepian yang bersih dan lestari. (Tr/Adv/DPRD/Samarinda)

Related Posts

1 of 8