Nisita.info, Samarinda — Sebanyak 30 orang perwakilan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) melakukan audiensi dengan Pemprov Kaltim, Rabu (27/03/2024) di Ruang Batiwakal Kantor Gubernur Kaltim, terkait tindaklanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur.
Ditengarai Aplikator yang beroperasi di Bumi Etam (Gojek, Grab dan Maxim) dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
Diketahui, melalui Surat Keputusan Gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dirincikan lebih lanjut yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp.5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp. 7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp. 18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator. Sehingga, Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka. Pertemuan hari ini kemudian menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojek online dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator dan para driver, kami (pemprov Kaltim) akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” jelas Imanudin selalu Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim.
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojek online dengan harapan, masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hadir membersamai dalam kegiatan ini pereakilan dari masing-masing perangkat daerah terkait yakni Diskominfo Kaltim, Dishub Kaltim, Bapenda Kaltim, DPMPTSP Kaltim dan Satpol PP Kaltim.(cpy/pt)