Parlementaria

DPRD Samarinda Godok Raperda Kebakaran: Aturan Harus Realistis, Jangan Bebani Anggaran Daerah

“Kami berharap Desember tahun ini Raperda ini bisa disahkan. Namun tentu kami masih harus melihat berbagai masukan dari masyarakat serta melakukan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum masuk ke tahap finalisasi.” – Mohammad Novan Syahronny Pasie, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Samarinda.

Nisita.info, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa aturan baru terkait pencegahan kebakaran yang sedang digodok jangan sampai menjadi regulasi “macan kertas” yang muluk-muluk, namun mustahil dijalankan karena terbentur anggaran. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan disesuaikan secara realistis dengan kemampuan fiskal daerah.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Uji Publik Raperda yang digelar di Auditorium 22 Djulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026). Diskusi publik ini sengaja digelar guna menyerap masukan langsung dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat berpotensi memperkuat pasal-pasal di dalam Raperda. Kendati demikian, Pansus tetap mengedepankan asas rasionalitas, terutama menyangkut kesiapan anggaran pemerintah kota dalam mengimplementasikannya nanti.

“Jangan sampai kita membuat Perda yang ketika ditegakkan justru pemerintah sendiri kesulitan memenuhi ketentuannya. Karena itu, Perda ini sifatnya masih global,” ujar Novan kepada awak media usai kegiatan.

Novan mencontohkan, salah satu poin krusial yang diusulkan peserta adalah kejelasan mekanisme penanganan pascabencana. Menurutnya, urusan kebakaran tidak melulu soal memadamkan api, melainkan juga penanganan korban yang melibatkan lintas instansi seperti Dinas Sosial hingga BPBD.

Agar regulasi ini tidak kaku dan tetap adaptif dengan kondisi keuangan daerah, DPRD Samarinda memilih untuk mengatur penajaman teknisnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Berdiskusi bersama Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, Pansus menargetkan sinkronisasi draf dan evaluasi masukan publik ini dapat berjalan lancar, sehingga regulasi penyelamatan ini bisa disahkan tepat waktu.(Tr/*)

Related Posts

1 of 7