Parlementaria

Hak Dasar Tertunda 14 Tahun, DPRD Samarinda Desak PT BBE Jamin Kepastian Lahan TPU Loa Bakung

Urusan peristirahatan terakhir warga Loa Bakung rupanya harus melewati episode panjang yang melelahkan.

Nisita.info, Samarinda– Hak dasar masyarakat akan lahan tempat pemakaman umum (TPU) seolah membeku dalam ruang waktu, setelah permohonan hibah yang diajukan sejak 14 tahun lalu tak kunjung direspons secara resmi oleh pihak PT BBE.

Mandeknya komitmen korporasi ini memantik reaksi keras dari parlemen Kota Tepian. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mendesak manajemen PT BBE untuk segera memberikan hitam di atas putih terkait kejelasan lahan makam tersebut.

“Warga Loa Bakung berharap DPRD dapat memfasilitasi agar permohonan yang pernah diajukan pemerintah sejak tahun 2012 bisa mendapatkan respons yang jelas. Sampai pertengahan tahun 2025, surat tersebut belum juga memperoleh kepastian dari perusahaan,” ungkap Ronal dalam konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, Lantai I DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Perjuangan warga Loa Bakung sejatinya sempat membubung kembali pada Juli 2025 lewat aduan resmi ke dewan. Menindaklanjuti hal itu, Komisi I langsung bergerak cepat memanggil manajemen PT BBE dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun sayangnya, pertemuan tersebut belum membuahkan keputusan final. Pihak keterwakilan perusahaan yang hadir berdalih harus melaporkan hasil rapat ke pimpinan pusat di Jakarta.

Langkah taktis kemudian diambil Komisi I dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang direncanakan pada 10 September 2025. Alih-alih mendapatkan kabar baik, para wakil rakyat justru menemukan fakta lapangan yang mengejutkan.

Jatah lahan yang awalnya digadang-gadang mencapai luas 10 hektare, ternyata menyusut drastis menjadi hanya sekitar 4 hektare.

“Yang menjadi perhatian kami adalah lokasi yang diberikan harus benar-benar layak untuk kebutuhan masyarakat. Saat kami turun ke lapangan, kondisi lahannya masih perlu pematangan karena kontur berbukit dan berlereng. Selain itu, luas lahan yang sebelumnya direncanakan sekitar 10 hektare ternyata berkurang menjadi sekitar 4 hektare,” beber Ronal.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, urusan lahan pemakaman bukanlah fasilitas penunjang yang bisa ditunda-tunda, melainkan kebutuhan primer yang sifatnya mendesak bagi sosiologi masyarakat setempat. Karena itu, ia memastikan Komisi I tidak akan berhenti mengawal isu ini hingga PT BBE memberikan respons yang adil dan transparan.

“Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami akan terus mengawal agar ada kepastian dan solusi yang jelas bagi warga Loa Bakung,” kunci Ronal diplomatis.

Melalui desakan ini, DPRD Kota Samarinda berharap ada sinergi berlandaskan empati dari pihak perusahaan guna menyudahi penantian panjang warga selama belasan tahun, sekaligus mewujudkan tata kelola ruang pemakaman yang layak di kawasan Loa Bakung. (Tr)

Related Posts

1 of 6