Daerah

Pemkot Samarinda Pulihkan Anggaran Sewa Kendaraan Rp4,4 Miliar

Nisita.info, Samarinda – Komitmen keterbukaan informasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Senin (21/9/2026) Wali Kota Samarinda secara terbuka menyampaikan perkembangan krusial terkait tindak lanjut evaluasi sewa kendaraan dinas jabatan.

Langkah penyelesaian ini menjadi momentum edukatif mengenai pentingnya integritas, transparansi, serta keberanian pemerintah daerah dalam mengoreksi tata kelola anggaran publik.

Pemulihan Keuangan Daerah dan Transparansi Proses

Dalam keterangannya di hadapan para awak media, Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi terhadap skema sewa kendaraan dinas yang sempat menyita perhatian publik kini telah dirampungkan secara tuntas.

Pihak penyedia jasa/perusahaan terkait telah mengembalikan dana sebesar Rp4,4 miliar ke Kas Daerah dan rekening pajak, dari total nilai awal sebesar Rp5,3 miliar. Selisih sebesar Rp900 juta merupakan hak bersih penyedia jasa atas layanan sewa yang telah disesuaikan dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban publik kami kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Wali Kota Samarinda. “Kami memilih menyampaikan hal ini secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen pemulihan keuangan daerah.”

Sinergi Bersama APH dan Komitmen Efisiensi

Langkah korektif ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas resmi. Pemkot Samarinda telah melayangkan laporan resmi mengenai penyelesaian masalah ini kepada:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri)
  3. Kejaksaan Negeri Samarinda

Sebagai bentuk efisiensi anggaran ke depan, Pemkot Samarinda memastikan tidak akan melakukan penyewaan mobil jabatan lagi. Untuk operasional harian, pimpinan daerah memilih memanfaatkan kendaraan dinas operasional yang sudah ada—seperti armada sedan peninggalan pejabat terdahulu serta kendaraan operasional lapangan—maupun kendaraan pribadi.

Tahukah Kamu, Apa itu Overpayment dan Pengembalian Kas Daerah?

Dalam tata kelola keuangan negara/daerah, kelebihan pembayaran (overpayment) dapat terjadi akibat penyesuaian aturan atau hasil audit pengawasan internal/eksternal. Ketika kelebihan bayar teridentifikasi, mekanisme yang wajib dilakukan adalah pengembalian ke Kas Daerah untuk memulihkan keuangan negara.

Langkah akuntabilitas ini membuktikan bahwa sistem pengawasan dan evaluasi anggaran daerah berjalan efektif demi menjaga setiap rupiah uang rakyat. (Tr/Riz/*)

Related Posts

1 of 38