DPRD Kota Samarinda

Kawal Raperda Kepemudaan, Pramuka Samarinda Jadi Garda Terdepan

Nisita.info, Samarinda — Di tengah hiruk-pikuk perkembangan Kota Samarinda dan melajunya arus teknologi, ada satu pertanyaan hangat yang sedang mengemuka di Gedung Basuki Rahmat: Bagaimana cara terbaik memastikan anak-anak muda kita tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga kokoh secara moral dan karakter?

Jawabannya kini tengah digodok secara serius oleh DPRD Kota Samarinda melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Menariknya, dalam napas payung hukum daerah ini, Gerakan Pramuka diposisikan bukan sekadar sebagai kegiatan ekstrakurikuler pelengkap di sekolah, melainkan sebagai garda terdepan pembentukan karakter pemuda.

Harapan besar itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, seusai dirinya resmi dilantik sebagai pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Samarinda masa bakti 2026–2031 di Aula Gedung PKK Kota Samarinda, Selasa (22/9/2026).

Bagi Samri, mengawal Raperda Kepemudaan sekaligus terjun langsung di kepengurusan Kwarcab adalah dua langkah selaras untuk merawat masa depan generasi muda.

“Kita harapkan Pramuka ini bisa menjadi garda terdepan untuk pembentukan karakter pemuda. Terlebih lagi, Pramuka merupakan organisasi resmi yang masuk sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah. Ini menjadi wadah yang sangat bagus dari dulu hingga sekarang untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dan kebangsaan,” tutur Samri dengan nada hangat dan optimistis.

Langkah DPRD Kota Samarinda mematok Pramuka sebagai pilar utama bukanlah tanpa alasan hukum yang kuat. Secara nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tegas menyebutkan bahwa pemuda adalah kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan (agent of change) dalam dinamika pembangunan bangsa (Pasal 16).

Lewat Raperda Kepemudaan yang sedang dipersiapkan, DPRD ingin memastikan pasal-pasal ideal dalam undang-undang tersebut punya ‘kaki’ yang membumi di Kota Tepian.

Pramuka dinilai paling siap menjalankan fungsi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda—sebagaimana diamanatkan Pasal 3, Pasal 26, dan Pasal 45 UU Kepemudaan—karena memiliki struktur pembinaan yang jelas dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Pengalaman membuktikan bahwa kepramukaan adalah ‘kawah candradimuka’ yang telah teruji secara historis. Nilai-nilai kedisiplinan, kebersamaan, kejujuran, dan kemandirian yang diajarkan dalam Pramuka terbukti membentuk mentalitas tangguh saat para anggotanya terjun ke dunia kerja dan bermasyarakat.

“Pramuka dibentuk untuk mengasah jiwa kepemimpinan sejak dini. Terbukti, banyak alumni Pramuka yang setelah dewasa mampu menjadi kontributor aktif di masyarakat, baik sebagai anggota legislatif, pejabat eksekutif, hingga pimpinan daerah,” jelas Samri.

Melalui sinergi antara regulasi daerah yang terarah dan dukungan bagi organisasi seperti Kwarcab Pramuka, DPRD Kota Samarinda berkomitmen menghadirkan ekosistem pembinaan pemuda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sebab, membangun gedung-gedung megah di Samarinda itu penting, tetapi membangun karakter manusia muda di dalamnya adalah investasi paling berharga untuk masa depan Kota Tepian. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 14