Hujan mengguyur lebat saat kami meninjau lokasi penertiban di Jalan Teuku Umar pada Selasa (26/5/2026) siang. Dengan kondisi jalan licin, tentu saja potensi kecelakan meningkat. Mengapa tidak? Dengan lebar kereta tempel antara 2,4 sampai 2,5 meter yang terparkir, jalur pengendara menyempit dan menimbulkan bind spot. Kondisi inilah yang dialami armada pelayanan publik seperti truk sampah DLH dan pengguna jalan lain.
Nisita.info, Samarinda – Tawa ramah menghiasi Ruang Rapat Lantai II Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Di sana ada Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng, Polsek Sungai Kunjang, Ketua ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Kalimantan Timur, serta para Ketua RT 34, RT 35 dan RT 10. Tidak ketinggalan utusan dari Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kecamatan Sungai Kunjang.
Namun, suasana ruang rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu tidak dapat menutupi urgensi keselamatan masyarakat juga perputaran roda ekonomi.
Dalam rapat persiapan kegiatan penertiban parkir kereta tempel (gandengan) di sepanjang kawasan Jalan Teuku Umar, Selasa (26/5/2026) Kadishub tegas tidak akan lagi menoleransi perilaku kucing-kucingan oknum pemilik truk. Upaya persuasif dan sanksi administratif dinilai tidak efektif di lapangan.
“Sudah digembosin ban, mereka tidak kapok, didendapun tinggal mereka bayar. Oknum yang bandel-bandel ini perlu tindakan lebih tegas untuk langkah jangka panjang,” tegas Manalu.
Urgensi penertiban ini diperkuat oleh laporan Ketua Rukun Tetangga 35 Kelurahan Karang Asam Ulu, Mawardi. Kepada para pemangku kepentingan Ia secara terbuka menyampaikan keluhan warganya.
“Warga saya mengeluhkan tumpukan parkir kereta temple yang meluber hingga mempersempit ruang gerak masyarakat dan memicu bahaya. Sudah banyak yang jadi korban,” ujarnya.
Dampak fatal yang viral di media sosial juga dikonfirmasi dalam rapat. Kendaraan besar yang terparkir di bahu jalan memicu insiden yang melibatkan truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Menanggapi hal itu, Pihak ALFI Kaltim menyatakan bahwa armada yang sering terparkir di bahu jalan Teuku Umar bukan milik warga Samarinda. Dari plat nomor kendaraan memang jelas terlihat asal kendaraan tersebut dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
baca juga: ALFI Kaltim Tawarkan Solusi Sinergis, Buntut Kecelakaan Truk Sampah
Terkait hal ini pihak ALFI Kaltim mengaku sulit memberikan pengertian kepada anggota asosiasi yang sama tapi dari wilayah lain. Sehingga mereka mendukung upaya penertiban yang akan dilakukan Dishub Kota Samarinda. Walaupun mereka juga mengharapkan penyelesaian masalah tidak hanya di hilir saja, tetapi secara berkelanjutan di hulu juga.
Kadishub Kota Samarinda berencana memanggil perusahaan-perusahaan transportasi yang tergabung dalam ALFI. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi, bahkan sanksi berat apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kami akan memberikan sanksi administrasi seperti pembekuan izin JPT. Kemudian kami juga berkolaborasi dengan teman-teman PSP Palaran. Kalau masih ditemukan pelanggaran, pembekuan izin akan diberlakukan dan kendaraan tidak diberikan muatan atau akses masuk ke kawasan PSP,” tegasnya.
Setelah rapat, Dishub bersama Satlantas Samarinda akan melakukan penertiban langsung di lapangan pada siang hingga sore hari. Benar saja. Terdapat aktivitas parkir liar kendaraan gandengan di depan rusun Jalan Teuku Umar. Penggembosanpun dilakukan dengan tertib dan tenteram.(TR)















