Nisita.info, Tangerang Selatan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tancap gas memperkuat fondasi sumber daya manusia melalui pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Langkah ini diimplementasikan melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar (PIP), perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), hingga peningkatan kesejahteraan guru secara signifikan di tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa mutu dan pemerataan harus berjalan beriringan demi mewujudkan kerangka wajib belajar 13 tahun.
Suharti memberikan peringatan keras terkait pemanfaatan dana PIP. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus diterima utuh oleh siswa tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun. Segala tindakan pemotongan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pemanfaatan dana PIP sepenuhnya untuk biaya personal siswa seperti buku, seragam, dan alat tulis. Tidak boleh untuk membayar SPP, iuran sekolah, apalagi sumbangan hadiah untuk oknum tertentu,” tegas Suharti dalam Forum Komunikasi Publik di Serpong, Sabtu (21/2/2026).
Masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan dapat melapor melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di nomor 177 atau nomor teknis Puslapdik di 0812-44-1234-25.
Program ADEM Jangkau Papua, Daerah 3T, dan Repatriasi
Pemerintah juga memperkuat Program ADEM yang memberikan beasiswa sebesar Rp2,2 juta (SMA) hingga Rp2,3 juta (SMK) per bulan. Pada tahun 2026, kuota dan sebaran program ini mencakup tiga kategori utama:
-
ADEM Papua: Kuota 500 siswa yang dikirim ke sekolah terbaik di Jawa dan Bali.
-
ADEM Daerah Khusus: Kuota 500 siswa untuk putra-putri di wilayah 3T dan perbatasan (Aceh, NTT, hingga Kalimantan Barat).
-
ADEM Repatriasi: Kuota 550 siswa bagi anak-anak pekerja migran dari Malaysia dan Arab Saudi untuk bersekolah di tanah air.
Sekolah penyelenggara diwajibkan memiliki akreditasi A atau B serta diutamakan memiliki asrama untuk pengawasan maksimal terhadap siswa peserta program.
Tunjangan Guru Non-ASN Cair Tiap Bulan
Sektor kesejahteraan pendidik mendapat perhatian serius. Kemendikdasmen melakukan transformasi kebijakan tunjangan yang akan dirasakan langsung oleh guru non-ASN mulai tahun ini.
-
Penyaluran Rutin: Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (TKG) non-ASN yang semula dicairkan per tiga bulan, kini akan disalurkan setiap bulan.
-
Kenaikan Insentif: Satuan biaya insentif guru non-ASN meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
-
Perluasan Sasaran: Target penerima insentif melonjak drastis menjadi 365.542 orang.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Kami meyakini guru yang sejahtera akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” pungkas Suharti.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena biaya, sekaligus memastikan para pendidik mendapatkan penghargaan yang layak.(BKHM-KPDM/*)















