Nisita.info, Samarinda – Menyikapi kecelakaan yang terjadi akhir bulan Maret 2026 lalu di depan PT Artanusa Beton, Jl. Teuku Umar Samarinda agar tidak terulang, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Kalimantan Timur menawarkan solusi sinergis.
Dalam Rapat Persiapan Kegiatan Penertiban Parkir Kereta Tempel (Gandengan) di sepanjang Jalan Teuku Umar, Selasa (26/5/2026), pihak ALFI meminta DPRD Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU).
“Kebetulan ada Komisi I DPRD Kota Samarinda, (HGU) mungkin bisa ditinjau ulang… seharusnya pergudangan (di Jalan Teuku Umar) itu sudah tidak di situ lagi setelah 30 tahun. Apalagi Big Mall dan Rumah Sakit Hermina ada di situ,” pinta Ketua ALFI Kaltim Mohamad Gobel.
Semakin padatnya penduduk dan rawannya kecelakaan akibat kelalaian parkir kereta tempel juga menjadi alasan perlunya peninjauan tersebut. Dilema ruang akibat parkir paralel di bahu jalan ini menunjukkan sinyal bahwa jumlah kendaraan logistik yang terus bertambah tidak diimbangi dengan fasilitas pergudangan saat ini.
Sebelumnya: Sengkarut Jalan Teuku Umar Bukan Pelanggaran Lalin Biasa
Perwakilan ALFI Kaltim juga ingin agar ada regulasi atau sistem kontrol terhadap pemilik dan supir kereta tempel. Diakui bahwa secara internal mereka kesulitan memantau dan menegur oknum pemilik dan supir yang nakal.
Pemberian tanda identifikasi pemilik kendaraan dari Dishub Kota Samarinda menjadi usulan bagi ALFI Kaltim. Mereka menilai, dengan panjangnya media jalan Teuku Umar, perlu diidentifikasi siapa pemilik kereta tempel yang memakir sembarangan.
Dengan adanya tanda identifikasi berupa nama perusahaan dan nomor kontak yang bisa dihubungi, pemilik kendaraan dan supir bisa ditegur. Bahkan bisa pula diberi sanksi administratif.
“Dibuatnya aturan atau tindakan tujuannya agar ada efek jeranya. Karena kita pernah sukses menertibkan (masalah parkir serupa) di samping SMP 10 Samarinda,” ujar Gobel.
Pihak ALFI meminta suatu penanganan efektif agar masalah ini tidak berulang. Padahal mereka menyebut bahwa yang memarkir kendaraan gandeng di wilayah Jalan Teuku Umar itu tidak lebih dari 5 perusahaan. Pelanggaran yang terus berulang disinyalir karena hukuman yang diterima itu-itu saja dan tidak memberikan efek jera. (TR)















