DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Beri Perhatian Operasional Alat Insinerator

Nisita.info — Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad  Andriansyah  menegaskan pihaknya terus memberikan perhatian terhadap keberlangsung operasional insinerator sebagai fasilitas pengolahan sampah.

Insinerator adalah mesin atau alat mekanikal yang membakar limbah padat menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Proses ini mengubah limbah menjadi abu, gas sisa pembakaran, dan panas yang dapat dimanfaatkan sebagai energi listrik atau bahan baku kimia.

“Sejumlah aspek dinilai masih perlu pembenahan, mulai dari sistem penggajian pekerja, pembagian tugas pekerja hingga jaminan keselamatan pekerja di lingkungan insinerator tersebut,” ujarnya pada Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan dalam operasional insinerator seharusnya terdapat pembagian tugas yang jelas antara petugas pemilahan dan petugas pembakaran. Tidak semua jenis sampah, tegasnya dapat langsung dimusnahkan melalui proses pembakaran.

“Hanya sampah residu yang dapat dibakar, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna. Sedangkan plastik, kardus, dan botol seharusnya dipilah terlebih dahulu agar dapat didaur ulang,” jelasnya.

Andriansyah menilai perlunya peran masyarakat sangat penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke insinerator. Edukasi dan kebiasaan masyarakat ini diharapkan dapat memilah sampah sejak dari rumah hingga tingkat RT perlu terus Didorong untuk berpartisipasi.

Menurutnya, minimnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga  menjadi salah satu kendala utama yang memperberat proses di fasilitas pengolahan lanjutan.

Untuk itu, ujarnya, DPRD Samarinda mendorong terbentuknya komunitas peduli lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus membantu pengawasan dalam pengelolaan sampah.

Seperti kita ketahui, sampah-sampah modern saat ini terbagi dalam tiga jenis yaitu, sampah basah rumah tangga yang umumnya Adalah bahan organik seperti sampah sayuran. Kemudian sampah anorganik seperti plastik, botol kaca, dan lainnya. Sedangkan yang ke tiga yaitu Bahan Berbahaya Beracun atau 3 B  seperti bahan-bahan kimia.(yul/dprd-samarinda/adv)

 

Related Posts

1 of 4